SAMARINDA. Hampir semua berkas daftar calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan (dapil) Kaltim dikirkm ke KPU Pusat. Setelah itu, daftar nama yang sudah nyatakan lolos verifikasi faktual akan dijadikan sebagai Daftar Calon Sementara (DCS).
Menurut anggota KPUD Kaltim Dra Hj Ida Wahyuni Msi, ada tiga kabupaten yang belum menyerahkan berkas daftar calon anggota DPD, yaitu Penajam Paser Utara, Berau dan Kutai Kartanegara. Disinyalir, calon anggota DPD dari tiga kabupaten tersebut mengalami kesulitan dalam mengumpulkan dukungan dari masyarakat.
"Untuk mendaftar sebagai calon anggota DPD kan minimal mengumpulkan paling tidak 2.000 dukungan yang ditandai dengan foto kopi kartu tanda penduduk (KTP). Bisa saja masyarakat masih belum terlalu percaya dengan calonnya," ungkap Ida.
Untuk jatah kursi DPD dari Kaltim sendiri sama seperti dulu, yaitu 4 kursi. Sedangkan dari 13 kabupaten/kota, Kaltim minimal wajib mengirimkan berkas dari 7 kabupaten/kota. Dengan 7 kabupaten/kota saja bisa langsung mengirimkan wakilnya untuk duduk di DPD RI.
"Tahapan verifikasi untuk dijadikan sebagai DCS yaitu 12-26 September. Sedangkan pengumuman sekaligus pandangan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS yaitu 27 September sampai 10 Oktober," terang Ida.
Ditambahkannya, penetapan untuk menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) yaitu 31 Oktober. Setelah penetapan itu, maka daftar DCT tersebutlah yang nantinya akan maju dalam bursa perebutan kursi DPD RI. (rm-4)
|