|
TENGGARONG. Sebuah fakta mengejutkan diperoleh media ini. Berubahnya konstruksi Jembatan Kartanegara sudah diketahui sejak lima tahun lalu. Bukannya diperbaiki, kucuran dana untuk jembatan malah tidak pernah memadai.
Dokumen yang didapat Kaltim Post menunjukkan, Pemkab Kutai Kartanegara sebagai pemilik jembatan telah mengadakan pemeriksaan kondisi jembatan pada 2006. Adalah PT Indenes Utama Engineering Consultant yang mendapat tugas tersebut.
Setelah diperiksa, didapati chamber (ruang lurus) bentang tengah jembatan Kukar turun dengan elevasi 50 sentimeter dibandingkan pada 2001. Selain itu, pilar kedua mengalami perenggangan sebesar 18 cm. Padahal pada 2001 atau sejak digunakan, renggang itu hanya 8-10 cm. Info tersebut diperoleh dari Baharuddin (almarhum), mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum Kukar.
Hasil pemeriksaan itu membuat Dinas PU selaku pengelola jembatan mengusulkan kegiatan pemeliharaan. Hal tersebut juga diketahui Kasubdit Teknik Jembatan Kementerian PU Herry Vasa dengan nilai perbaikan Rp 23 miliar. Ketika dikonfirmasi kebenaran dokumen yang diperoleh media ini, Kepala Dinas PU Kukar Didi Ramyadi tidak membantah.
"Dokumen itu valid. Saya juga memiliki salinannya," kata pria yang sudah puluhan tahun di Bidang Cipta Karya Kukar ini, saat ditemui Kaltim Post, kemarin.
Adapun usulan pemeliharaan pada 2006 meliputi empat kegiatan. Pertama, pengencangan baut-baut clamp (pengait kabel utama dan penyangga). Lalu dilanjutkan penyesuaian hanger (penggantung kabel) untuk mendapatkan chamber sesuai perencanaan. Ketiga, penggantian atau pemasangan expansion joint. Terakhir, pengisian pasir pada angkur block atau landasan kabel utama.
Dari keempatnya, Dinas PU menjalankan dua item pekerjaan. Pengisian pasir pada angkur block dan pemasangan expansion join. Dananya Rp 1,6 miliar dengan kontraktor PT Hutama Karya.
Setelah itu tidak ada lagi pemeliharaan. Baru pada bulan ini dianggarkan Rp 2,99 miliar dan dikerjakan PT Bukaka Teknik Utama. Selanjutnya, belum lagi selesai pekerjaan PT Bukaka, jembatan malah ambruk (kronologi selanjutnya, silakan lihat infografis).
"Setahu saya baru 2011 dianggarkan," tutur Didi. Ditanya mengenai dampak dari tak kunjung dijalankannya rekomendasi yang diberikan sejak 2006, Didi menyebut, terburuk adalah kegagalan konstruksi.
Dikonfirmasi hal tersebut, Bupati Rita Widyasari membantah, tidak dialokasikannya biaya pemeliharaan yang diusulkan itu karena tidak ada dana. "Pastinya bukan itu tapi saya belum tahu kenapa," sebutnya, ketika ditemui kemarin.
Untuk diketahui, anggaran kabupaten ini setiap tahun rata-rata Rp 4,5 triliun. Namun demikian, Rita mengungkapkan bahwa sudah sepantasnya jembatan berteknologi tinggi seperti ini dikelola pusat.
CALON TERSANGKA
Kepolisian mulai menemukan titik terang unsur pidana di balik ambruknya Jembatan Kartanegara pada 26 November 2011 lalu. Diduga kuat, jembatan sepanjang 710 meter itu ambruk karena kelalaian pihak pelaksana perbaikan jembatan.
Hal tersebut diungkapkan Kapolda Kaltim Irjen Pol Bambang Widaryatmo kepada wartawan di Tenggarong, kemarin (29/11). Dijelaskan, seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dalam proses awal pembangunan jembatan hingga perbaikan akan dimintai keterangan. Sudah banyak saksi diperiksa dan tim penyidik juga terus mengumpulkan dokumen terkait jembatan tersebut.
Mulai dari dokumen awal pembangunan jembatan sampai pekerjaan perbaikan sebagai barang bukti. "Sudah pasti ada kelalaian. Itu bisa dilihat dengan jelas, jembatan runtuh dan banyak korban tewas," kata Bambang.
Rumusannya adalah pasal 359 dan pasal 360 KUHP yaitu kelalaian manusia menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Hanya, dia masih enggan membeberkan siapa saja yang harus bertanggung jawab dalam masalah ini. "Fakta hukumnya sedang kami proses," kata Bambang.
Dengan demikian, kepolisian tak hanya mengusut kelalaian (pidana umum) yang diduga membuat jembatan ambruk, mereka mengusut dugaan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara (pidana khusus atau korupsi).
Objek pidana khusus ini mencakup mutu konstruksi jembatan yang ambruk pada usia 10 tahun. Kemudian, prosedur penetapan kontraktor pelaksana perbaikan jembatan.
Humas Polres Kukar I Nyoman Subrata membenarkan hal tersebut. Hanya saja, dirinya belum bersedia berkomentar terlalu jauh lantaran perkembangan yang dicapai masih seputar faktor kelalaian. Ia menambahkan, 30 saksi dari pihak terkait sudah diperiksa dalam kasus ini.
Dari sejumlah saksi tersebut, ada lima di antaranya digadang-digadang sebagai calon tersangka. Kelima saksi itu, kata Nyoman, terdiri dari pihak pengawas, perencana, dan konsultan. Sementara 25 saksi lainnya adalah korban dan pekerja.
Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak menduga, kegiatan pemeliharaan rutin jembatan mengabaikan prosedur. Faroek mendukung investigasi Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan tim independen.
Penilaian human error sebagai penyebab ambruknya Jembatan Kartanegara, ditanggapi Ketua DPRD Kukar Awang Yacoub Luthman. Ia menyebut tak etis bicara dugaan dengan kondisi Kukar yang masih berduka, seperti saat ini. "Jadi, tak usah memperdebatkan dulu runtuhnya jembatan, kalau bisanya hanya menduga-duga," kata Awang Yacoub, kemarin.
KIRIM TENAGA AHLI
Sementara itu, menanggapi pemberitaan media massa, PT Hutama Karya selaku kontraktor pelaksana pembangunan Jembatan Kartanegara memberikan keterangan. Melalui sekretaris perusahaan Ari Widiyantoro, PT HK telah mengirimkan tenaga ahli untuk memeriksa kejadian ini.
Menurut Ari, seluruh pekerjaan telah diserahterimakan kepada Pemkab melalui Dinas Bina Marga dan Pengairan Kukar setelah diresmikan penggunaannya pada 2001. Sejak diresmikan, PT HK mengakui jembatan telah difungsikan optimal tanpa keluhan pengguna jasa.
Dijelaskan, jembatan menggunakan teknologi cable suspension dengan panjang keseluruhan jembatan 710 meter dan panjang bentang utama 270 meter. Lebar jalan 2 x 3,5 meter dengan clearance kendaraan 5 meter.
"Atas kejadian ini, PT HK telah mengirim tenaga ahli di bidang jembatan untuk membantu dan berkoordinasi dengan tim teknis Kementerian PU," jelas Ari.
Mengenai penyebab runtuhnya jembatan, PT HK mengatakan, tetap menunggu kajian tim teknis. (fel/ri/kri/*/adw/waz)
|